Kami memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak mengesampingkan hak asasi manusia
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
"Kami memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan namun dengan tidak mengesampingkan hak asasi manusia," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, di Tangerang, Selasa.
Seorang WNA tersebut sempat viral di media sosial karena melakukan kerusuhan dan penyerangan kepada warga sekitar di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
WNA tersebut berinisial MUR asal Pakistan, berjenis kelamin lak-laki dan berusia sekitar 40 tahun merupakan pemegang izin tinggal kunjungan bisnis yang masih berlaku sampai Mei 2026.
Baca juga: Bawa narkotika ke Bandara Soetta, WNA Tiongkok ditangkap
MUR diduga melakukan penyerangan dan membuat kerusuhan dengan memukulkan bambu panjang kepada warga sekitar dan pengendara motor yang melintas di jalan tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan dan kemacetan. Akibat kejadian itu, terdapat kerugian satu buah telepon genggam miliki seorang ojol rusak.
Bong Bong menambahkan hingga saat ini motif dan alasan yang bersangkutan mengamuk dan membuat kerusuhan di TKP sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Kami peroleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan sehingga ia memiliki emosi yang tidak stabil dan sulit untuk diajak berkomunikasi” ujar Bong Bong.
Selain itu, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kewarganegaraan yang dimiliki.
Pihaknya telah membawa MUR ke RSJ Dr. Soeharto Herrdjan Grogol Jakarta untuk berkonsultasi dengan psikiater.
Baca juga: Gunakan paspor palsu, tiga warga asing ditangkap Imigrasi Soetta
"Dan benar dokter menyimpulkan bahwa MUR. memiliki kondisi gangguan psikotik akut dan masuk kategori gangguan mental sehingga kami akan melakukan observasi terlebih dahulu dan untuk penanganan selanjutnya kami akan berkoordinasi dan bertindak sesuai dengan arahan dokter," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan mental yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk dokter.
Apabila kondisi masih tidak stabil, yang bersangkutan akan dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan perawatan lebih lanjut, namun apabila dalam masa observasi kondisi yang bersangkutan sudah baik maka akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bentuk respon cepat dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Bawa drone saat mendaki Gunung Rinjani, dua WNA diamankan petugas
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026