Lombok Timur (ANTARA) - Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) yang akan melakukan pendakian di kawasan Gunung Rinjani, karena kedapatan membawa drone.

"Kami memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada tracking organizer (TO) yang mendampingi dua oknum pendaki yang merupakan WNA tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR Ma'ruf Hadi di Lombok Timur, Senin.

Ia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas di area camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu (11/4) dan petugas menemukan dua orang WNA dengan TO berbeda yang membawa drone. 

"Drone itu langsung diamankan,” ujarnya.

Baca juga: Pendakian ke Gunung Rinjani kembali dibuka 28 Maret

Selain drone, petugas juga mengamankan speaker aktif yang dibawa oleh pengunjung lain, karena seluruh perangkat tersebut memang dilarang dibawa ke kawasan Gunung Rinjani Lombok.

“Termasuk speaker aktif, itu juga tidak boleh. Semua langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Resort Sembalun untuk dibuatkan laporan khusus. Nanti setelah yang bersangkutan turun baru dikembalikan,” katanya.

Ia mengatakan aturan larangan membawa dan menerbangkan drone di kawasan TNGR sejatinya sudah diketahui oleh seluruh TO, karena itu, pihaknya akan memanggil TO terkait untuk dimintai klarifikasi di kantor Balai TNGR di Mataram.

“Sanksi nanti diputuskan oleh pokja pembinaan, apakah berupa teguran atau blacklist,” katanya.

Baca juga: Korban kecelakaan di jalur pendakian Gunung Rinjani dievakuasi

Ia memastikan, pihak TNGR tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran di kawasan konservasi Gunung Rinjani tersebut. Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak menjadi celah bagi praktik pelanggaran berulang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi modus. Ketahuan bayar, tidak ketahuan merasa bebas. Itu yang tidak kita inginkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TNGR. 

Aktivitas drone dinilai berpotensi mengganggu habitat alami, terutama jika digunakan tanpa izin.

Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone, diwajibkan mengantongi izin khusus dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 juta.

“Tujuannya  untuk menjaga satwa dan ekosistem. Selain itu, penggunaan drone juga sering berkaitan dengan kepentingan komersial, sehingga harus melalui izin resmi,” katanya.

Baca juga: Pendaki Gunung Rinjani diingatkan lebih waspada pada musim hujan



Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026