Serang (ANTARA) - Seorang pria berinisial SMP (30) mengelabui petugas kepolisian dengan menyembunyikan 40 paket sabu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Rabu, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (26/2) malam setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

"Tersangka diamankan di sekitar kediamannya. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah rumah tinggal pelaku," ujarnya.

Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka mengakui telah menyimpan puluhan paket sabu di sebuah rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggalnya," ujarnya.

Baca juga: BNN bongkar sindikat lab narkoba jaringan Rusia di Gianyar

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua tersebut, petugas kepolisian menemukan 40 paket sabu siap edar.

Berdasarkan keterangan awal, SMP mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AN yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat ini, AN telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka membeli sabu dari AN seharga Rp5 juta untuk dijual kembali. Bisnis ilegal ini diakuinya telah berjalan selama satu tahun terakhir," kata Andri.

Dalam operasi ini, Tim Opsional yang dipimpin Ipda Ricky Handani berhasil mengamankan barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun.

Baca juga: Dua orang diamankan terkait peredaran narkoba di Lapas Tangerang



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026