Serang (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten membongkar modus penyuntikan isi ulang elpiji (LPG) subsidi 3 kg ke tabung LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg di Pangkalan Gas PT Cahaya Abadi, Kabupaten Tangerang, setelah melakukan pendalaman informasi yang masuk sejak November lalu.
Wadirrekrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa mengatakan penyuntikan elpiji tersebut dioperasikan sejak Juni hingga 1 Desember 2025.
Modusnya, pelaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp19.000 dari berbagai pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi.
“Dalam sehari pelaku bisa melakukan penyuntikan 300 sampai 600 tabung dengan keuntungan Rp3.800 sampai Rp7.600 per tabung,” ujarnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga RJBB tinjau penyaluran LPG 3 Kg di Tangsel
Selama lima bulan, total keuntungan mencapai Rp590 juta. Penindakan dilakukan setelah tim menemukan kegiatan penyuntikan aktif di lokasi. “Di TKP ditemukan kegiatan penyuntikan dari 3 kilo ke 12 kilo,” ujar Bronto.
Penyidik menetapkan lima tersangka, masing-masing AP sebagai pemilik, MA dan AN sebagai ‘dokter suntik’, serta MR dan SU sebagai pembantu teknis.
Ratusan tabung diamankan, termasuk 2.043 tabung elpiji 3 kg, 60 tabung 5,5 kg, dan 504 tabung 12 kg. Polisi juga menyita 77 regulator hasil pembelian daring yang kemudian dimodifikasi.
“Setelah mendapatkan dari online, regulator dimodifikasi dan digabungkan jadi satu,” kata Bronto.
Polda Banten menyatakan pelaku merupakan pemain baru. “Jadi baru dilaksanakan kurang lebih 5–6 bulan,” jelasnya.
Baca juga: Perkuat daya saing industri, Kemenperin dorong hapus tarif impor LPG
Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menambahkan bahwa tabung hasil penyuntikan dijual sebagai tabung non-subsidi sehingga dapat dibeli masyarakat umum.
“Karena sudah dipindahkan ke tabung 12 kg, seluruh masyarakat bisa melakukan pembelian,” katanya.
Terkait nasib tabung, kepolisian menunggu putusan pengadilan apakah akan dikembalikan ke negara atau pihak lain.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar, sementara empat lainnya dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi bongkar kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Tangerang
