Tangerang (ANTARA) - Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengusulkan agar kementerian terkait bisa merumuskan, menyusun kebijakan sinkronisasi dan pengendalian lahan sawah dilindungi (LSD) untuk mempercepat program 3 juta rumah sesuai RPJMN 2025–2029.
Ketua DPD APERSI Banten Safran Edi Harianto Siregar di Tangerang Sabtu mengatakan di beberapa kabupaten di Banten masalah LSD menjadi isu yang hangat karena masih ada kendala.
Safran menjelaskan, pada era bupati sebelumnya seperti Kabupaten Tangerang masalah LSD di beberapa lokasi sudah ada pelepasan peta LSD ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Jadi ada pengembang yang sudah mau bangun perumahannya dan LSD-nya sudah dilepas namun tiba-tiba balik lagi LSD-nya karena ada moratorium dari ATR/BPN. Sehingga persetujuan bangunan gedung (PBG) legalitasnya terhambat dan mandek sampai sekarang," kata Safran dalam keterangannya.
Baca juga: Apersi harap ada alternatif sumber pembiayaan perumahan
Maka itu Apersi bersama pengembang perumahan seperti Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Real estate Indonesia (REI), asosiasi pengembang dan pemasar rumah nasional (Asprumnas) dan lainnya telah menyampaikan kendala tersebut kepada lintas kementerian seperti Kementerian PKP, Kemenko Infrastruktur, ATR/BPN, KLHK, Kemendagri, Kementan, serta pemerintah daerah pada pertemuan beberapa waktu lalu.
"Keterlibatan lintas kementerian ini untuk menyelesaikan hambatan perizinan dan tata ruang. Sehingga permasalahan yang ada dan jadi kendala seperti ketidaksesuaian RTRW dengan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bisa terselesaikan," kata dia.
Baca juga: Izin tak seragam, Apersi Banten minta selaras dengan kebijakan pusat
Selain itu APERSI pun mengusulkan mengenai kompleksitas perizinan lingkungan karena belum meratanya penerapan PBG dan BPHTB gratis, serta lambatnya proses sertifikasi tanah. Hal-hal ini menurut Safran masih jadi kendala sehingga akselerasi pembangunan rumah subsidi di Banten terhambat.
"Tentunya kondisi ini berpotensi menghambat pembangunan rumah subsidi bagi MBR dan menurunkan target pertumbuhan ekonomi nasional dan juga Program 3 Juta Rumah," ujar Safran.
Sabri Nurdin DPOD Apersi Banten perumusan kebijakan antar lintas kementerian sangat penting agar pengembang bisa mewujudkan program tiga juta rumah.
"Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Baca juga: Apersi Banten sebut pembangunan rumah subsidi masih butuh regulasi
