Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Akmal Hadi (44) yang terjerat kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis ganja segera dilakukan proses pemecatan.
"Untuk kasusnya saya baru mengetahui beritanya. Ini baru kita mau melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk ber-surat," kata Camat Legok M. Yusuf Fachroji saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Ia bilang, oknum ASN yang kini tengah terjerat kasus hukum tersebut masih dalam proses pengajuan untuk dilakukan penghentian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tangerang.
"Ya, nanti kita laporkan terlebih dahulu terkait dengan kepegawaiannya. Kita akan laporkan dulu sebatas dengan sesuai dengan kapasitas kami," katanya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Banten ungkap 12 ribu obat keras di Pandeglang
Dia bilang, sebelum diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkotika, oknum ASN ini sudah tidak masuk kerja selama kurun waktu seminggu lebih. Sehingga, pihaknya melayangkan surat pemanggilan sebagai upaya klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kemungkinan, itu dia tidak masuk kerja sudah terlibat (hukum). Sudah berurusan dengan pihak kepolisian sehingga dia tidak bisa masuk ke kantor," tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, status oknum ASN yang berdinas di pemerintahan Kecamatan Legok ini bertugas sebagai staf pada Bidang Umum dan Kepegawaian. Selama bekerja, ia tidak menujukan adanya keterlibatan dalam sindikat peredaran narkoba.
"Statusnya kalau tidak salah PNS. Kalau dilihat dari perilaku atau kinerja tidak terlalu ketahui. Karena selama ini kan saya juga kan baru beberapa bulan di sini ya. Nah kalau saya melihat kerjanya normal," ungkap dia.
Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang tangkap oknum ASN yang miliki ganja
Sebelumnya, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada di Tangerang, menyampaikan bahwa oknum ASN yang ditangkap itu berinisial AH (44). Ia terbukti sebagai pengguna dan terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dia ditangkap bersama dua rekan lainnya yakni LK (24) dan IT (42) di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat," terangnya.
Dalam pengungkapan perkara ini oknum ASN ini masuk dalam jaringan peredaran dan penyelundupan narkotika antar provinsi yakni Medan, Banten hingga Bali dengan modus pengiriman barang yang disembunyikan pada kerangka sepeda motor Vespa.
Baca juga: Polisi Tangerang ungkap penyelundupan ganja dalam kerangka Vespa
Indra menyebutkan, atas pengungkapan kasus penyelundupan ini, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, dan satu paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Para tersangka mengaku kepada polisi, bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," katanya.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.
Baca juga: Polres Tangerang Kota masifkan patroli dini hari di titik rawan kejahatan
