Kapal nelayan melintas di kawasan pesisir Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan nelayan dan awak kapal perikanan skala kecil dengan kapal berkapasitas maksimal lima gross tonnage (GT) kini bisa mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam program asuransi nelayan guna mendapatkan perlindungan dalam kegiatan kerjanya.
Pewarta: Putra M. AkbarEditor : Galih Pradipta
COPYRIGHT © ANTARA 2026