Tangerang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Banten melakukan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Maka itu kami mendorong agar seluruh pekerja jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Pandeglang dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda dalam keterangan di Tangerang Kamis.

Ia mengatakan sosialisasikan dilakukan agar perusahaan dan pekerja memahami pentingnya jaminan sosial sebab risiko bisa saja terjadi dalam setiap pekerjaan.

Adapun jaminan sosial yang wajib di daftarkan perusahaan bagi pekerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja maka pekerja sudah terlindungi.

Baca juga: Miliki risiko tinggi, atlet perlu diberikan perlindungan sosial

Ia juga menuturkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian saat bekerja.

"Karena dengan adanya jaminan sosial, pekerja konstruksi dapat bekerja lebih tenang karena merasa terlindungi," ujarnya.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menambahkan perusahaan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Pandeglang diharapkan segera untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk proyek-proyek yang sedang berjalan.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan pekerja konstruksi semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera," katanya.

Baca juga: Raperda jaminan sosial perkuat perlindungan berkelanjutan di Banten



Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026