Serang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan berbeda dan menangkap total sembilan tersangka dalam kurun waktu lima hari kerja.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Jumat, mengatakan penangkapan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menindak tegas kejahatan.
Para pelaku yang ditangkap terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan aset milik perusahaan.
"Dalam lima hari kerja di bulan ini, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku," ujar Kapolres.
Baca juga: Polres Serang tangani kasus korupsi dana desa senilai Rp1 miliar
Ia merinci, kasus pertama adalah penangkapan dua pelaku curanmor lintas provinsi, MF (24) dan SH (20). Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan.
Selanjutnya, polisi juga meringkus tiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong berinisial FA (24), AYA (20), dan SY (31) dengan modus membongkar jendela.
"Terakhir, kami mengamankan empat pelaku perusakan aset perusahaan di Kecamatan Kibin," jelasnya.
Motif perusakan tersebut, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh kekesalan salah satu pelaku berinisial CC yang diberhentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian materiel sekitar Rp30 juta.
Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Baca juga: Antisipasi ancaman bom, Polisi Tangsel tingkatkan patroli
