Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2025 yang merugikan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, di Serang, Jumat, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Unit Tipikor melakukan gelar perkara.
Kasus ini menyeret kepala urusan (kKaur) keuangan desa setempat berinisial YL, yang diduga sebagai pelaku utama dan kini telah melarikan diri.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan)," jelasnya.
Baca juga: Polres Serang lumpuhkan dua spesialis curanmor bersenjata tajam
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan YL adalah melakukan transaksi seolah-olah sesuai APBDesa tanpa persetujuan dari sekretaris desa maupun kepala desa. Pelaku kemudian mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya dan memalsukan Laporan Realisasi Anggaran.
"Hasil audit investigasi oleh tim inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terduga pelaku telah melarikan diri beberapa bulan lalu dan pihaknya akan memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Petir, Wahyudi, membenarkan bahwa kasus ini telah ditangani penyidik Polres Serang. Ia mengaku terkejut setelah melakukan pengecekan rekening koran dan mendapati kas desa telah kosong.
"Permasalahan ini berimbas pada terhambatnya banyak program desa, terutama infrastruktur. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan kami mohon maaf kepada masyarakat Desa Petir atas kejadian ini," katanya.
Baca juga: Polres Tangerang: ledakan di Nucleus Farma bukan akibat bom
