Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, akan melakukan audit terhadap kondisi fisik dan legalitas kelayakan bangunan pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya itu.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Deden di Tangerang, Jumat menyampaikan, bahwa upaya audit itu dilakukannya sebagai langkah antisipasi atas insiden serupa di Pesantren Al Khoziny di Siduarjo, Jawa Timur pada beberapa waktu lalu.
"Karena banyak pesantren tidak memiliki dokumen izin bangunan sehingga risiko konstruksi tidak terpantau," katanya.
Baca juga: Mushala ponpes di Sidoarjo ambruk, satu santri meninggal dunia
Deden bilang, untuk langkah awal dalam audit itu bakal dilakukan pendataan terhadap seluruh pesantren, mulai dari usia bangunan hingga status izin bangunan.
Selain itu, inspeksi terhadap fisik bangunan pondok pesantren itu dilakukan bersama Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya, tindakan cepat yang dilakukan adalah menetapkan moratorium pembangunan di pondok yang sedang proses tanpa izin sampai audit selesai," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan membuat panduan teknis dan standar bangunan pesantren dengan melibatkan tenaga ahli.
"Menag pusat menyatakan perlu adanya standar dan panduan teknis pasca-insiden. Panduan membantu pesantren kecil mengikuti praktik aman tanpa harus menunggu aturan kompleks," jelasnya.
Baca juga: Ponpes di Banten didorong perkuat moral generasi muda
Setelah melakukan inspeksi dalam waktu dekat ini, selanjutnya Kemenag bakal melakukan pengawasan rutin secara berkala terhadap konstruksi dan izin bangunan pondok pesantren.
"Jika ditemukan adanya bangunan liar yang berdiri tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG), maka akan diberikan sanksi administratif," ungkapnya.
Dia menyebutkan, bila pada saat audit itu ditemukan ponpes yang melanggar aturan seperti tidak melengkapi izin hingga mengabaikan sisi keselamatan bangunan, maka pihaknya bakal langsung memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Mekanisme sanksi administratif bagi pondok yang melakukan pembangunan tanpa izin atau melanggar standar keselamatan itu seperti peringatan, pembekuan kegiatan, denda administratif," kata dia.
Baca juga: Gubernur Andra Soni terima 15.000 mushaf Al Quran disalurkan ke ponpes
