Serang (ANTARA) - Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan.
Tuntutan ini menjadi agenda utama yang disampaikan langsung kepada Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam audiensi di Pendopo Bupati, Jumat.
Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, di Serang, Jumat, menyatakan, penghapusan outsourcing merupakan aspirasi prioritas.
Menurutnya, praktik saat ini masih semrawut dan tidak sesuai aturan, terutama dalam hal pengupahan dan pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja.
"Prinsipnya kami merasa puas aspirasi ini tersampaikan. Keinginan kami sistem outsourcing dihapus, sejalan dengan gagasan yang sudah disampaikan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Banten dorong peran LKS Tripartit jaga iklim usaha
Selain itu, pihaknya juga meminta mengoptimalkan dua lembaga yang menjadi perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan. Karena di Kabupaten Serang atas nama undang-undang, itu juga diminimalisir kinerja nya.
"Dengan tidak adanya survei, dengan tidak melakukan rapat-rapat. Tapi Alhamdulillah melalui kali kedua ini kita dapat ketegasan bupati akan mengoptimalkan dua lembaga tersebut di Disnakertrans," katanya.
Sedangkan berkaitan dengan UMK, sebut Asep Saefullah, sejauh ini belum ada pembahasan. Meski secara nasional tidak melalui survei, tapi pihaknya akan melakukan hal tersebut.
Baca juga: Kemenaker minta perusahaan lakukan komitmen bersama dengan karyawan
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan, pihaknya telah menerima tujuh tuntutan dari serikat buruh, dengan penghapusan outsourcing sebagai salah satunya.
Ia menegaskan, Pemkab Serang akan berperan sebagai mediator dan fasilitator akan mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh serikat buruh dan serikat pekerja.
"Kami akan mengakomodir apa yang dibutuhkan serikat buruh sehingga kenyamanan bekerja bisa terlaksana dengan baik, yang tentunya juga dalam rangka menjaga iklim investasi di Kabupaten Serang," katanya.
Selain isu outsourcing, dalam pertemuan itu dibahas pula permintaan penyediaan sekretariat bagi aliansi buruh serta optimalisasi peran LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan. Terkait UMK, Bupati menyatakan hal itu akan ditindaklanjuti melalui dewan pengupahan.
"Kemarin sudah ada pembicaraan, jadi nanti itu akan ditindak lanjuti melalui dewan pengupahan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Banten tindak lanjuti aspirasi serikat buruh sesuai kewenangan
