Serang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Banten siap membatalkan izin lingkungan peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, jika gugatan warga dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin, di Serang, Selasa, menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Oh iya (izin akan dibatalkan), perintah pengadilan adalah perintah paling tinggi yang harus dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang tak cabut izin PT STS meski aktivitas dihentikan
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh warga Cibetus, Desa Curug Goong, terkait izin lingkungan peternakan ayam tersebut.
Syamsuddin mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan sidang secara resmi karena masih dikirimkan ke alamat kantor yang lama.
“Undangannya memang belum sampai, tapi tidak ada masalah. Kami sudah mengutus pengacara untuk mengonfirmasi langsung ke pengadilan,” jelasnya.
DPMPTSP, lanjut dia, menghormati proses hukum yang ditempuh oleh warga sebagai hak konstitusional. Pihaknya berkomitmen untuk mengikuti apapun hasil dari persidangan tersebut.
"Semua orang diberi kewenangan menempuh upaya hukum. Kalau perintah pengadilan sesuai dengan harapan warga, tidak ada masalah. Apapun hasilnya akan kami ikuti," tegasnya.
Baca juga: Warga Padarincang kasus pembakaran kadang ayam divonis satu tahun penjara
Sementara itu, Perwakilan Tim Advokasi Padarincang Melawan, Rizal Hakiki mengatakan, gugatan ini diajukan lantaran aktivitas peternakan diduga melanggar aturan perizinan serta menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Rizal menilai izin lingkungan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam dokumen persetujuan lingkungan, PT STS hanya diizinkan membangun tiga gedung, dengan satu gedung yang diperbolehkan bertingkat tiga lantai.
Namun, faktanya perusahaan membangun tiga gedung, dan seluruhnya memiliki tiga lantai. Selain itu, kapasitas produksi yang diizinkan hanya 120 ribu ekor ayam, tetapi warga menemukan peternakan tersebut beroperasi hingga lebih dari 180 ribu ekor.
"Pada intinya kami memiliki fakta bahwa izin lingkungan yang diberikan DPMPTSP bertentangan dengan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Warga Padarincang layangkan praperadilan kasus pembakaran kandang ayam
