Serang (ANTARA) - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Iran, AM (63) dan AF (44), terkait kasus dugaan pencurian di sebuah konter E-Toll di Kota Serang, Banten, yang videonya viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, di Serang, Kamis, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi video viral di media sosial. Dalam video, pelaku AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll seharga Rp5 ribu dengan uang Rp100 ribu pada Juma (18/7).
"Saat korban lengah setelah memberikan uang kembalian, pelaku AM masuk ke dalam konter dan mengambil uang dari brankas senilai Rp4 juta," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bandara terima kepulangan WNI selebgram dari Myanmar
Dalam aksinya, AM dibantu oleh AF yang berperan mengawasi kondisi sekitar dan mengalihkan perhatian karyawan lain agar aksi pencurian berjalan lancar.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menambahkan bahwa kedua pelaku akhirnya ditangkap saat hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Ia menyebutkan penangkapan tidak mudah karena pihaknya sempat melacak jejak pelaku hingga ke Bali. Namun, keduanya memberikan alamat palsu dan tidak pernah menginap di lokasi yang didaftarkan.
"Berdasarkan hasil verifikasi dengan Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai, kedua WNA tersebut tidak pernah melakukan proses check-in di tempat penginapan yang dimaksud," ungkapnya.
"Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan kepolisian, karena pelaku ini dilaporkan ke Polsek Cipocok Jaya," pungkas nya.
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta gagalkan keberangkatan 98 PMI ke negara konflik
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku cukup rapi dan telah meresahkan masyarakat.
“Salah satu pelaku mengalihkan perhatian dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tidak relevan, sementara rekannya melakukan eksekusi dengan mencuri barang berharga. Ini bukan aksi pertama mereka,” tutur Felucia.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Januari-April, Imigrasi Soetta tolak 148 WNA masuk Indonesia
