Serang (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Banten menangani dua belas titik kawasan kumuh dengan rata-rata luasnya di bawah 10 hektare.
"Untuk kawasan kumuh yang masuk kewenangan Pemkab Serang saat ini hanya menangani dua belas titik. Diantaranya yakni di Cikeusal, Padarincang, Anyar, Baros," kata Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana di Serang, Senin.
Ia mengatakan dua belas titik yang ditangani pihaknya bukan dalam rangka menyelesaikan, akan tetapi sebatas menurunkan grade yang semula sedang menjadi ringan.
"Karena dari 7 parameter itu masih ada beberapa parameter terutama yang sedang itu 3 hingga 4 parameter yang masih belum terpenuhi. Makanya dengan anggaran yang ada tidak bisa secara keseluruhan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang bantu bedah 200 RTLH senilai Rp25 juta per unit
Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan yang akan dilakukan yakni penanganan jalan lingkungan, melengkapi alat pemadam kebakaran dan tempat sampah.
"Kita utamakan yang prioritas terlebih dahulu agar dirasakan merata oleh masyarakat," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan di Kabupaten Serang masih ada 1.113 hektare kawasan kumuh. Namun hanya 56 persen yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang, selebihnya kewenangan pusat dan provinsi.
"Kebanyakannya ada di Wilayah Pantura diantaranya Pontang, Tanara, Tirtayasa. Penetapannya juga ada parameternya, yakni jalan lingkungan, drainase, perumahan, air Bersih, sanitasi, persampahan dan Proteksi Kebakaran" katanya.
Kemudian, prasarana sarana dan utilitas umum atau PSU perumahan saat ini sudah ada Tujuh yang dilakukan serah terima. Diantaranya satu dilakukan secara sepihak dan satu lagi masih ada pengembangnya.
Baca juga: Mensos tinjau pembenahan kawasan kumuh di bantaran sungai Serang
Untuk di tahun ini, lanjut Okeu, ditargetkan sepuluh PSU perumahan bisa diarahkan ke Pemkab Serang. Namun dari sepuluh itu baru Tujuh yang sudah proses pembahasan dan verifikasi lapangan . Sedangkan yang lainnya masih tahapan administrasi.
"Untuk administrasi sudah ada dan dalam rangka melengkapi, sehingga belum kita lakukan pembahasan. Kalau sudah lengkap baru kita lakukan pembahasan," tuturnya.
Ia pun terus mendorong agar serah terima segera dilakukan. Apabila pengembang sudah melaksanakan pembangunan dan telah melakukan pemeliharaan maksimal satu tahun maka akan segera diserahterimakan kepada Pemda.
"Alasannya kami ingin sekaligus keseluruhan penyerahannya, artinya tidak ingin melakukan secara bertahap. Kemudian yang keduanya pengadministrasian pertanahan-nya itu biasanya mereka yang masih belum displit sertifikat-nya dan banyaklah alasan-alasan teknis dan non-teknisnya juga," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Serang verifikasi 200 penerima perbaikan RTLH tahun ini
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026