Serang (ANTARA) - Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, mengajak seluruh Kepala Desa (kades) agar mendukung serta menyukseskan Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel dan transparan.
"Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan serta aset desa," ungkap Zakiyah, di Serang, Selasa.
Program Jaga Desa sendiri didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dengan Kejagung RI yang telah ditandatangani pada 2022.
Baca juga: Penambahan rombel, puluhan sekolah swasta di Kota Serang terancam tutup
Untuk memastikan program yang diinisiasi berjalan optimal hingga ke tingkat desa, maka Zakiyah, menekankan perlunya dukungan penuh dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Salah satu bentuk dukungan konkret adalah melalui partisipasi aktif dalam sistem digital yang telah disediakan.
"Dukungan dengan cara melakukan input data secara aktif dan berkesinambungan dalam website jagadesa.kejaksaan.go.id,” katanya.
Ia juga berpesan secara khusus kepada para kepala desa agar senantiasa mempelajari dan memahami setiap ketentuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Ini menjadi kunci utama agar para aparatur desa dapat terhindar dari berbagai potensi permasalahan hukum di kemudian hari," imbuhnya.
Baca juga: Polres Serang serahkan belasan motor hasil curian pada pemiliknya
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya budaya konsultasi dan koordinasi bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Para kades juga diminta agar tidak ragu untuk berkomunikasi dengan pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun inspektorat selaku pembina dan pengawas pemerintahan desa.
”Hal ini penting agar para kepala desa terhindar dari temuan administratif maupun temuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menambahkan pesan bagi seluruh kades dan perangkat nya. Apabila menemukan keraguan dalam penyelenggaraan anggaran, ia meminta agar mereka tidak ragu untuk berkonsultasi dengan DPMD, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri.
"Supaya ke depan tidak ada kades atau perangkat desa yang melaksanakan kegiatan penganggaran dana desa tidak ada permasalahan lagi,” jelasnya.
Baca juga: Kejari Serang musnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum
