Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala SMA/SMK negeri di daerah itu.
Hal itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
"Kita akan membuat sebuah mitigasi supaya intinya akan ada aksi yang akan kita lakukan terhadap pembinaan kepada para kepala sekolah," ujar Andra Soni dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat.
Ia memastikan bahwa dana BOS yang menjadi sorotan telah dikembalikan ke kas umum daerah oleh pihak sekolah.
“Sudah di tahapan-tahapan pemeriksaan, pengembalian tersebut sudah selesai,” ujar dia menegaskan.
Baca juga: BPK soroti dana BOS dan aset RSUD dalam LHP Pemprov Banten 2024
Sebelumnya, Pimpinan V BPK RI Bobby Adhitiyo Rizaldi dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Banten mengatakan pihaknya mencatat sejumlah temuan yang memerlukan perbaikan, salah satunya yang menjadi sorotan utama adalah terkait pengelolaan dana BOS di tingkat SMA/SMK.
BPK menilai perencanaan dan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan pengelolaan dana tersebut.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Pemprov Banten memberikan sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS yang tidak mematuhi aturan. Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak disampaikannya laporan pemeriksaan.
Baca juga: Pemkot Serang laksanakan program Seragam Sekolah Gratis di 2026