Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap 30 orang yang diduga terlibat dalam tindak premanisme dan pungutan liar (pungli) di daerah itu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa dari puluhan preman yang ditangkap  tersebut 8 orang diantaranya telah dilakukan penahanan.

"Total 30 orang kami tangkap dari beberapa wilayah, dua orang telah ditahan terkait kasus premanisme yang melibatkan dept collector di wilayah Polsek Pasar Kemis, sementara enam orang lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakkan di wilayah Polsek Cikupa," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bandara Soetta periksa artis inisial JF terkait kasus narkoba

Ia menjelaskan, penangkapan dan penahanan kepada puluhan preman ini dilakukan dalam operasi pemberantasan premanisme di wilayah Polda Banten yang sudah meresahkan masyarakat.

"Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala premanisme dan pungli," katanya.

"Dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Lagi, polisi gagalkan keberangkatan 71 orang calon haji nonprosedural

Arief mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut dilakukan di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Panongan.

Adapun mereka yang terlibat dalam kejahatan premanisme ini telah dilakukan pembinaan secara berkala sebagai upaya pemberian efek jera.

Selain itu, pihaknya mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika melihat aksi premanisme dan kejahatan lainnya di sejumlah pusat keramaian dan tempat lainnya.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota raih penghargaan bidang pengelolaan keuangan

"Dengan upaya ini, Polresta Tangerang berharap dapat mencegah aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga," paparnya.

Dalam hal ini, Polresta Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme atau pungli.

"Masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau melalui hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangerang cari jasad supir taksi online yang dibuang ke kali



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026