Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Banten mengingatkan para pelaku usaha, yakni soal batas akhir laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan pertama 2025 pada 17 April tahun ini.
"Kami imbau kepada pelaku usaha untuk segera melalukan pelaporan LKPM triwulan satu," kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang Minggu.
Ia mengatakan laporan kegiatan penanaman modal adalah terkait perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Laporan wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu.
Baca juga: Pemkot Tangerang uji tera alat takar SPBU di jalur mudik
Penyampaian LKPM ditujukan untuk dapat memberikan solusi berikut kebijakan yang harus diterapkan atas masalah.
Selain itu hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
"Ini berlaku untuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN)," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Baznas perbanyak pusat kuliner halal di masjid
Penyampaian LKPM triwulan pertama sudah dimulai sejak 17 Maret melalui situs https://oss.go.id. Jika ada hambatan dalam proses pelaporan LKPM, DPMPTSP Kota Tangerang juga telah menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024.
Sedangkan informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi melalui email dalaks@bkpm.go.id.
“Adanya Klinik LKPM, tentunya diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periode,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Tangerang latih UMKM agar mampu tembus pasar global