Jakarta (ANTARA) - Telkomsel bersama dengan Komdigi berkomitmen mendukung suksesnya implementasi peraturan pemerintah, salah satunya dengan mengelar sosialisasi mengenai legalitas pelaku usaha RT/RW Net agar terhindar dari sanksi.
Vice President Consumer Business Area Jabotabek Jabar, Tuty Rahma Afriza mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan teratur di Indonesia.
Tuty menjelaskan, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang risiko kegiatan usaha, serta Peraturan Dirjen No. 1 Tahun 2021 yang memberikan panduan terkait kebijakan tersebut, Telkomsel merasa perlu untuk memberikan solusi konkret bagi para reseller dan pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis RT/RW Net.
Baca juga: Gubernur Banten sebut mekanisme penyaluran tunjangan guru percepat manfaat
Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa para pelaku usaha dapat beroperasi secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar terhindar dari potensi sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 34 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran terkait jual kembali layanan.
Dalam rangka itu, Telkomsel berperan aktif dengan menyediakan dukungan, pendampingan, serta solusi bisnis yang memungkinkan para pengusaha RT/RW Net beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sekaligus memperkuat ekosistem digital yang lebih transparan dan terpercaya.
Dengan kolaborasi antara Telkomsel dan Komdigi, diharapkan pengusaha RT/RW Net dapat menjalankan usahanya secara legal, mengurangi risiko, serta memperoleh keuntungan yang berkelanjutan.
Tuty juga mengatakan, reseller memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan Telkomsel, khususnya dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Baca juga: Lebaran, Gubernur Banten instruksikan tambah toilet portabel saat mudik
Para pelaku berperan sebagai ujung tombak yang menghadirkan produk dan layanan Indihome kepada konsumen dengan cara yang lebih langsung dan dekat, tanpa peran reseller Indihome pun, Telkomsel tidak akan mampu mencapai banyak pelanggan di berbagai lapisan masyarakat.
"Kami juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar mereka dapat beroperasi dengan efisien sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menghadirkan solusi bersama mitra IP (Intermediary Partner) yang dapat membantu reseller dalam mengoptimalkan bisnis mereka,” kata Tuty.
Lebih jauh Tuty menjelaskan, mitra IP memiliki peran yang sangat strategis dalam ekosistem bisnis Telkomsel, khususnya dalam menjembatani hubungan antara Telkomsel dan para reseller.
Baca juga: Pemkot Tangerang ingatkan pelaku usaha soal batas akhir laporan LKPM
Sebagai pihak yang bertindak dan penghubung langsung, mitra IP memastikan bahwa para reseller dapat beroperasi dengan lancar, mematuhi semua regulasi yang ada, dan mengakses berbagai sumber daya yang disediakan oleh Telkomsel untuk mendukung kesuksesan bisnis mereka.
Tidak hanya itu, mitra IP juga berfungsi sebagai badan penyelenggara resmi yang diawasi oleh Komdigi. Sebagai entitas yang diakui dan dipantau oleh pihak berwenang, mitra IP bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh para reseller tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan tersebut, mitra IP dapat memberikan jaminan bahwa operasional reseller berada dalam jalur yang benar, mengurangi risiko terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan pihak-pihak terkait, termasuk Telkomsel itu sendiri.
Keberadaan mitra IP juga memberikan rasa aman bagi para reseller, karena mereka tahu bahwa mereka bekerja dengan badan yang memiliki legitimasi resmi dan terikat oleh aturan yang diawasi oleh pemerintah melalui Komdigi.
Baca juga: Pemkot Tangerang uji tera alat takar SPBU di jalur mudik
Dengan demikian, mitra IP tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator bisnis, tetapi juga sebagai pengawal kepatuhan yang membantu menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis yang diterapkan oleh Telkomsel dan para reseller.
Dengan peran tersebut mitra IP turut memperkuat hubungan antara Telkomsel dan reseller, serta mendukung terciptanya ekosistem yang lebih aman, transparan, dan teratur.
Sebagai bentuk nyata komitmen Telkomsel bersama dengan Komdigi, dilakukan Sosialisasi Kerjasama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada reseller RT/RW Net yang berada di Cirebon, 21 Februari 2025
lalu.
Baca juga: Pemkot Tangerang-Baznas perbanyak pusat kuliner halal di masjid
Nantinya sosialisasi juga dilakukan di kota-kota lainnya bekerjasama dengan mitra IP sehingga akan banyak reseller paham akan usaha telekomunikasi yang legal secara aturan.
“Melalui kolaborasi yang konsisten, Telkomsel dapat memberikan berbagai solusi yang mencakup aspek legalitas, sistem teknologi, dan pelatihan bagi para reseller," kata Tuty.
Solusi itu tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa reseller dapat menjalankan bisnis nya dengan lebih baik dan lebih aman, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengakses dukungan teknis, serta meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh konsumen.
Dengan kerjasama, Telkomsel dan mitra IP berusaha menciptakan ekosistem yang saling mendukung, sehingga para reseller pun dapat terus berkembang dan berinovasi
Baca juga:GraPARI Telkomsel perkuat layanan pelanggan di Bantendi pasar yang semakin kompetitif,” kata Tuty.