Serang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Petrolab untuk meningkatkan kesadaran industri terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Melalui Technical Gathering IX Serang, Kamis, bertajuk "Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028", para pelaku industri di Banten diberikan pemahaman mendalam mengenai risiko PCBs dan kewajiban pemusnahannya.
PCBs adalah senyawa kimia buatan yang sangat beracun dan telah dilarang penggunaannya secara global. Senyawa ini tidak dapat terurai secara alami dan berpotensi memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari kanker, penyakit jantung, hingga gangguan perkembangan otak. Bahkan, PCBs dapat menyebabkan mutasi genetika pada makhluk hidup. Sesuai komitmen Indonesia dalam Konvensi Stockholm 2001 yang diratifikasi pada 2009, PCBs ditargetkan musnah sepenuhnya pada akhir 2028.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno, menegaskan pentingnya peran industri dalam proses eliminasi PCBs.
"Kami terus mendata industri yang masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, seperti trafo lama. Jika masih ada, diharapkan mereka segera memproses pemusnahannya melalui fasilitas resmi yang telah ditunjuk pemerintah," ujar Ruli dalam keterangan resminya.
Baca juga: DLHK Banten akui open dumping jadi masalah pada pengelolaan lingkungan
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan mendorong industri untuk lebih peduli terhadap dampak PCBs dan mengambil langkah nyata dalam pengelolaannya.
Regional, Product Sales & PCBs Manager PPLI, Dody Choeruddin, menambahkan PCBs pertama kali diproduksi secara komersial pada 1929 dan mulai dilarang di Amerika Serikat pada 1977 setelah beberapa insiden lingkungan yang fatal.
"PCBs telah diakui sebagai senyawa berbahaya dalam Konvensi Stockholm 2001 dan wajib dimusnahkan," Dody menambahkan.
PPLI, sebagai salah satu perusahaan pengolahan limbah terbesar di Indonesia, dipercaya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) untuk menangani limbah PCBs. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, PPLI berkomitmen mendukung Indonesia dalam mencapai target bebas PCBs pada 2028.
Baca juga: Cari sumber pencemaran kali di Tangerang, DLHK gunakan drone
Selain itu, Senior Technical Manager Petrolab Services, Asbari Sukardi, mennyebut banyak trafo produksi sebelum 1980 masih mengandung PCBs dalam kadar beragam.
"Kami melakukan pengujian minyak trafo untuk memastikan apakah kandungan PCBs masih dalam ambang batas atau harus dimusnahkan. Jika kadarnya tidak terlalu tinggi, masih bisa direduksi, tetapi jika melebihi batas aman, wajib dihancurkan," sebut Asbari.
Dengan kolaborasi antara DLHK Banten, PPLI, dan Petrolab, diharapkan industri di Banten semakin sadar akan bahaya PCBs dan mengambil langkah konkret dalam pemusnahannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari senyawa beracun.
Baca juga: DLHK Tangerang kumpulkan 69,93 ton sampah sisa malam tahun baru
