Pekerja membersihkan mobil di salah satu showroom di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (21/11/2024). Pemerintah akan menaikkan tarif Pajar Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan mobil sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN penjualan mobil 2025
Kamis, 21 November 2024 20:32 WIB
![Kenaikan tarif PPN penjualan mobil 2025](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/11/21/Kenaikan-tarif-ppn-penjualan-mobil-2025-211124-bk-2.jpg)