Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Rabu, mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada saksi, pelapor, dan terlapor.
"Konteks pidana tidak terbukti hasil dari pemeriksaan para saksi. Untuk undang-undang lainnya masih dalam penelusuran," katanya.
Dikatakan Furqon, dalam memutuskan dugaan pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan dan penelusuran bersama dengan Gakkumdu yang di dalamnya adalah unsur kejaksaan dan kepolisian.
Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
"Ada undang-undang desa ataupun yang lainnya. Bawaslu sedang melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Serang panggil 10 kades yang diduga langgar netralitas
Baca juga: Bawaslu Serang panggil 10 kades yang diduga langgar netralitas
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 kades yang diduga melanggar netralitas itu.
"Sudah kita panggil semua, totalnya ada 10 kades. Ada satu desa yang kadesnya tidak hadir. Tapi walaupun tidak hadir, tetap akan kita lanjutkan untuk proses pemanggilan nya,” katanya.
Menurut Furqon, selain memeriksa 10 kades sebagai terlapor, pihaknya juga telah memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.
Seperti diketahui, telah beredar di media sosial diduga 10 orang kades di Kecamatan Mancak mendeklarasikan diri mendukung pasangan Andra-Dimyati sebagai pasangan calon gubernur Banten di Pilkada 2024.
Selain itu, para kades tersebut juga mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai calon Bupati Serang di Pilkada 2024.
Baca juga: Ada dugaan politik uang, Bawaslu Serang panggil Nanang Supriatna
Baca juga: Ada dugaan politik uang, Bawaslu Serang panggil Nanang Supriatna