"Saat ini ada dua Caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilkada Kota Serang," Kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Iip Patrudin, di Serang, Jumat.
Ia mengatakan kedua caleg yang telah mengundurkan diri tersebut yaitu bakal calon Wali Kota Serang Budi Rustandi yang berasal dari Partai Gerindra dan calon Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia yang berasal dari PKS. Kedua caleg tersebut telah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri sejak Juli 2024.
“Di bulan Juli mereka sudah mengajukan pengunduran diri. Cuma saya kurang ingat di tanggal berapanya," katanya.
Baca juga: KPU Kota Serang sosialisasi aturan baru untuk Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kota Serang sosialisasi aturan baru untuk Pilkada 2024
KPU Kota Serang telah melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan. Sehingga partai yang bersangkutan harus mengajukan pengganti kedua caleg yang telah mengundurkan diri untuk dilantik sebagai caleg terpilih pada 3 September 2024.
"Jadi untuk pergantian antar waktu (PAW) kita kembalikan ke internal partai. Untuk nantinya dapat dilantik sebagai caleg terpilih pada 3 September 2024," katanya.
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak maju di Pilkada hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran dirinya. Akan tetapi, lanjut Iip, mereka masih bisa menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saat pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
"Kalau dari ASN kami belum menerima. Karena memang pada prinsipnya kalau 27 Agustus baru ada surat pernyataan pengunduran diri maka masih boleh. Nanti penetapannya di 23 September harus ada surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: DPS Kota Serang untuk Pilkada 2024 sebanyak 513.744 jiwa
Baca juga: DPS Kota Serang untuk Pilkada 2024 sebanyak 513.744 jiwa