Tangerang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menginstruksikan agar implementasi Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) dapat diterapkan dalam proses penyusunan standar kompetensi jabatan
Ia menjelaskan berjalannya suatu organisasi di dalam pemerintahan tentunya sangat bergantung kepada sejauh mana kompetensi dari para aparaturnya.
"Itulah mengapa dalam penyusunan standar kompetensi jabatan ini, implementasi NSPK harus diterapkan dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya," kata Pj Wali Kota Nurdin saat membuka kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan yang digelar di Grha Bhakti Karya Kota Tangerang, Rabu.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang siapkan 613.200 dosis nOPV2 Polio.
Ia menambahkan penerapan NSPK dalam penyusunan standar kompetensi jabatan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi ketidaktepatan dalam penataan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Penyusunan standar kompetensi tersebut harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, di mana alokasi dan standar kompetensi pegawai dapat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta agar pengawasan dan evaluasi kepegawaian dapat terus dilakukan baik secara rutin maupun berkala, agar program dan tujuan organisasi dapat tercapai dengan efektif dan optimal.
"Standar kompetensi ini bukanlah hanya sekadar acuan semata, tetapi harus dapat sesuai dengan NSPK dan menjadi referensi dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja para pegawai agar output dan outcome yang ingin kita capai dapat terealisasi dengan efektif dam efisien," katanya.
Baca juga: RPJPD 2025-2045 jadi acuan kepala daerah terpilih susun program
Wali Kota Tangerang minta NSPK diterapkan saat penyusunan jabatan
Kamis, 11 Juli 2024 5:39 WIB