Tangerang (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang Asep Suherman mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai kebiasaan anak dalam menggunakan gaming (bermain gim video) menjadi gambling (berjudi) secara daring atau online.
"Dengan perkembangannya teknologi baik itu di dunia permainan atau game semakin maju. Sehingga peran orang tua harus benar-benar waspada dalam mengawasi anak, karena sekarang banyak kasus game yang dijadikan judi online (daring)," ucapnya di Tangerang, Jumat.
Fenomena ini, kata dia, banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya rasa ingin tahu anak remaja yang besar, teknologi yang berkembang dengan cepat, serta perkembangan emosi yang tidak berdampingan dengan perkembangan pengendalian diri.
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan tak ada bansos untuk korban judi online
Ia menjelaskan hal tersebut rentan bagi anak untuk terlibat dan masuk ke dunia perjudian secara daring yang pada akhirnya terjebak.
"Perlu diketahui bagi orang tua itu apa saja yang dimainkan oleh anak-anaknya di dalam gadgetnya. Jangan sampai cuman dikasih handphone hanya agar bisa diam di rumah," katanya.
Kendati demikian, kata dia, orang tua perlu memiliki pola asuh yang baik supaya anak remaja tidak terjerumus ke dalam dunia judi. Salah satunya adalah dengan tidak mudah memberikan sesuatu kepada anak supaya tidak menciptakan pola pemikiran yang ingin serba instan atau mudah didapatkannya.
"Makanya pengawasan kepada anak itu benar-benar harus diperhatikan secara khusus, jangan sampai anak kita jadi korban dari judi online," ujarnya.
Ia mengatakan sejauh ini di wilayah Kabupaten Tangerang belum ditemukan kasus anak yang terlibat dalam judi daring, baik itu dari laporan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun aduan masyarakatnya.
"Kalau kasusnya kita belum terima sejauh ini, dan kita belum menangani itu," kata dia.
Baca juga: ASN terlibat judi online, sanksi menunggu
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Judi Online mendeteksi pemain judi daring diikuti anak di bawah umur baik dari usia di bawah 10 tahun, atau total sekitar 80 ribu anak terlibat dalam kegiatan ini.
"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang," kata Menteri Politik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Perjudian Daring (Judi Online) Hadi Tjahjanto.
Ia menjelaskan sebaran usia pemain antara 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia 21-30 tahun 13 persen atau 520 ribu orang dan usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang.
Kemudian, usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang. "Klaster nominal transaksi untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu-Rp100 ribu. Menurut data untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar." kata dia.
Baca juga: Dinkes Kota Tangerang sediakan konseling kesehatan hilangkan kecanduan judi
DP3A: Orang tua wajib awasi gim anak jadi judi online
Jumat, 21 Juni 2024 18:15 WIB