Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 24 kendaraan berat dan angkutan umum penumpang yang melintasi Jalan Raya Serang-Tangerang terjaring razia petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis.
Sejumlah kendaraan yang terjaring razia pada Operasi Angkutan Barang dan Angkutan Orang dalam Trayek dan Tidak dalam Trayek.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami berhasil menindak 24 kendaraan yang melanggar peraturan. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan seperti kir hingga ketidakpatuhan pada aturan muatan dan trayek," katanya.
Baca juga: Dishub Tangerang nyatakan 291 bus telah dinyatakan lulus uji kelayakan
Operasi tersebut, kata dia, sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang memenuhi standar keselamatan.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya," tuturnya.
Dalam operasi ini, kata dia, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Personel dari Polri dan TNI juga turut memberikan imbauan serta bantuan dalam pemeriksaan.
Ia mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," kata dia.
Baca juga: Jembatan Pintu Air 10 ditutup, Dishub Tangerang siapkan jalur alternatif
24 kendaraan berat dan angkutan terjaring razia Dishub Tangerang
Kamis, 13 Juni 2024 15:27 WIB