"Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di Kantor Agen Travel, Jalan Kemang Pusri Ciloang Kota Serang," kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono, di Serang, Jumat.
Modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan obat-obat sex tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.
"Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee dengan tampilan barang berupa parfum kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten," jelasnya.
Baca juga: Polresta Tangerang terus laksanakan operasi miras
Baca juga: Polresta Tangerang terus laksanakan operasi miras
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 botol poooppers ukuran 10 ml, dua botol pelumas ukuran 200 ml, satu pack jamu tradisional tidak sesuai dengan izin edar, tiga unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, 14 pack kondom merek fiesta dan tiga botol sabun merek mazid ukuran 1 liter.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutupnya.
Ia mengatakan Polda Banten akan terus menindak tegas para pelaku penjualan obat tanpa izin edar, dan hingga kini pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pembuatan atau produsen obat ilegal.
Baca juga: 75 ribu botol miras disita jajaran Polda Banten
Baca juga: 75 ribu botol miras disita jajaran Polda Banten