Kepala Diskominfoatik Kabupaten Serang Haero Fiatna, di Serang, Kamis, mengatakan keberadaan KIM sangat penting lantaran sumber informasi yang ada di desa dan kecamatan.
"KIM segera dibentuk baik tingkat kecamatan dan desa se Kabupaten Serang yang dibuat per hari ini, dengan dibuatkan berita acara dan pernyataannya untuk di legalisasi KIM dari pihak kecamatan dan desa masing-masing," katanya.
Baca juga: JCH Kabupaten Serang mulai diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca juga: JCH Kabupaten Serang mulai diberangkatkan ke Tanah Suci
Ia mengatakan jika KIM di tingkat kecamatan maupun desa tidak aktif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sangat sulit untuk menangani semua informasi baik yang ada di tingkat kecamatan maupun desa.
"Terlebih di Kementerian Kominfo pun sangat perhatian terhadap KIM, lantaran keberadaannya sangat membantu masyarakat. Di Kementerian, KIM itu luar biasa dapat pengaruh dan membantu pemerintah khususnya informasi-informasi yang ada di bawah,” katanya.
Tugas pokok dan fungsi atau tupoksi KIM, salah satunya memberikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah baik tentang pariwisata atau permasalahan yang ada di desa. Khusus untuk permasalahan di desa agar tidak ditindaklanjuti, terlebih jika informasi belum valid, salah satu contoh adanya perusahaan yang belum mengantongi izin.
”Maka tugas KIM membantu mencari informasi untuk mengecek perusahaan serta melalui instansi terkait, kemudian menjelaskan kepada masyarakat dengan informasi yang memang sudah valid,” katanya.
Baca juga: 13 tahun berturut-turut, Pemkab Serang raih opini WTP BPK
Baca juga: 13 tahun berturut-turut, Pemkab Serang raih opini WTP BPK
Adapun untuk contoh lainnya, kata Haero, terkait permasalahan pengangguran, KIM juga harus mampu memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa untuk mengakses Aplikasi Serang Tatu karena pada aplikasi tersebut terdapat informasi lowongan pekerjaan. Karenanya, jika tidak dimanfaatkan informasi yang ada oleh masyarakat melalui peran KIM maka akan buntu informasi.
”Kemudian untuk beasiswa, pemerintah juga sudah menyiapkan dari tingkat SD, SMP, dan SMA sampai perguruan tinggi swasta pun ikut serta. Namun, karena informasinya terputus akhirnya berdampak kepada masyarakat yang ingin kuliah tidak tahu bagaimana caranya. Di situlah fungsi-fungsi KIM di desa dan kecamatan,” katanya.
Saat ini keberadaan KIM yang sudah terbentuk sebanyak 107 dengan dilengkapi surat keputusan (SK) desa dan dua SK kecamatan meliputi Kecamatan Kramatwatu dan Cinangka.*
Baca juga: KPK dan Pemkab Serang gelar bimtek keluarga berintegritas cegah korupsi
Baca juga: KPK dan Pemkab Serang gelar bimtek keluarga berintegritas cegah korupsi