Jakarta (ANTARA) - Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa menyatakan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), berlawanan dengan logika publik yang mayoritas menerima hasil Pilpres 2024.
“Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk "pertanggungjawaban" kandidat, atau tim sukses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan hasil survei terbaru LSI Denny JA mengungkapkan mayoritas masyarakat sebanyak 89,9 persen, menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Pilpres 2024 dengan sekali putaran.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024
Kata dia, penerimaan masyarakat luas itu sudah seharusnya juga dapat diterima oleh elite politik atau para kandidat yang kalah, baik itu pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Prabowo–Mahfud MD.
Ardian memaparkan dari mayoritas yang setuju hasil rekapitulasi KPU sebesar 89,9 persen, terdapat pemilih Ganjar-Mahfud menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju 79,9 persen dan pemilih Prabowo-Gibran menerima 93,8 persen.
“Pemilih masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU, jika terus memaksakan, bisa dilihat juga sebagai salah satu sikap tidak kesatria menerima kekalahan,” katanya menegaskan.
Baca juga: Timnas AMIN minta pemungutan suara ulang dalam gugatan pemilu ke MK
Dia khawatir jika terus menerus tidak mau menerima dengan tuduhan KPU melakukan kecurangan, bukannya mendapat dukung dari masyarakat malah sebaliknya mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat.
LSI Denny JA menggelar survei pada 1-15 Maret 2024 dengan metodologi multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen. Responden survei berjumlah 1.200. Teknik pengumpulan data dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.
Responden diberikan pertanyaan, 'Jika nanti KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran, apakah Ibu/Bapak akan setuju atau tidak setuju?'. Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 perse dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi optimis selesaikan PHPU Pilpres tepat waktu
Gugatan di MK dinilai berlawanan logika publik yang terima hasil Pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 21:52 WIB