"Secara aturan perundang-undangan semua bus harus masuk ke Terminal Tipe A Pakupatan. Sehingga tidak boleh ada satupun yang mendirikan terminal bayangan atau terminal liar di luar Terminal Pakupatan," kata Yedi di Serang, Banten, Rabu.
Menurutnya, terminal liar ini masih ditemukan di kawasan Kota Serang Baru (KSB), Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Baca juga: Lebaran sudah dekat, Damri mulai buka pemesanan tiket mudik
Baca juga: Lebaran sudah dekat, Damri mulai buka pemesanan tiket mudik
Yedi menegaskan, akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo apabila pihak Damri Serang menolak untuk ditertibkan karena mereka merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh banyak pihak.
“Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di Terminal Pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan saya akan berkirim surat ke Presiden langsung,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.
“Itu secara aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan,” ujarnya.
Baca juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Terminal Pakupatan Serang berkonsep modern
Baca juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Terminal Pakupatan Serang berkonsep modern
Pihaknya juga menyerahkan DPR RI Komisi V untuk memanggil Dirut Damri perihal pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang. Sebab, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area terminal resmi.
Sementara itu, Kepala Cabang Damri Kota Serang Maman Suparman mengatakan bahwa loket yang didirikan oleh Damri bukanlah sebagai terminal liar. Akan tetapi sebagai lintasan, karena berdasarkan analisisnya di depan KSB ada kebutuhan penumpang.
"Jadi lintasan bukan awal pemberangkatan. Bukan berarti kami tidak melayani di terminal tapi ini sebagai lintasan. Kalau Pak Wali tidak membolehkan di sini, kami akan taat. Akan kami informasikan kepada pimpinan," terangnya.
Menurut Maman, lokasi tersebut dipilih lantaran lokasinya sangat strategis dan berada di tengah-tengah Kota Serang. Selain itu, lokasi tersebut juga berada dekat dengan pintu Tol Serang Timur.
Baca juga: Pj Wali Kota Serang sebut RPH perlu ada perbaikan menyeluruh
Baca juga: Pj Wali Kota Serang sebut RPH perlu ada perbaikan menyeluruh