Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
"Berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual, " kata Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Antonius menjelaskan, tersangka berinisial SA (20) ditangkap saat Kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis (14/3) pukul 17.00 WIB di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Polisi melakukan penggerebekan tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada toko kosmetik yang menjual obat-obatan tersebut.
"Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan," katanya.
Baca juga: Polisi Tangerang sita ratusan butir obat terlarang dari toko kosmetik
Polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Antonius menambahkan, pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Polres Serang bongkar jaringan narkoba lintas provinsi