Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang memasifkan pengawasan jam operasional rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya selama bulan Ramadhan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Sabtu, mengatakan Satpol PP rutin patroli melakukan pengawasan rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB dan sahur buka mulai 02.00 WIB.
"Kita melakukan patroli untuk memastikan pelaku usaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang," kata Wawan.
Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadhan.
Baca juga: BPOM Tangerang temukan makanan mengandung zat berbahaya
Jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat dan biliar agar menutup usahanya dua hari sebelum bulan suci Ramadhan. Lalu Pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.
Camat Cibodas Buceu Gartina menambahkan, pihaknya juga ikut melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku.
"Satpol PP tingkat kecamatan bersama aparat kelurahan di setiap wilayah melakukan sosialisasi dengan memberikan dan menempelkan surat edaran di lokasi yang ditentukan agar diketahui semua pihak," katanya.
Baca juga: Orang tua diimbau awasi aktivitas anak cegah korban kejahatan jalanan
Tak hanya itu pihaknya juga mengajak peran serta tokoh masyarakat dan agama dalam menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan dengan aktifitas yang positif.
Kemudian di wilayah Kecamatan Karawaci pun telah dilakukan sosialisasi dengan melibatkan peran RT/RW dan tokoh masyarakat. Informasi mengenai surat edaran disampaikan melalui media elektronik dan lainnya.
Lalu pengawasan lapangan tetap dilakukan petugas Satpol PP sebagai penegak Perda dengan patroli wilayah setiap harinya dan memastikan tak ada gangguan Kamtibmas.
"Kita berikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar bisa ikut aturan yang berlaku," kata Camat Karawaci Mahdiar.
Baca juga: Ngabuburit gratis di Kota Tangerang, yuk naik bus Jawara
Ramadhan, Pemkot Tangerang masifkan pengawasan jam operasional kafe
Sabtu, 16 Maret 2024 15:04 WIB