Lebak (Antara News) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Banten mengutuk kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum anggota Polisi serta Satpol PP Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami mengutuk pelaku yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik," kata Ketua PWI Kabupaten Lebak H Ahya di Lebak, Rabu.
Apapun kekerasan itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum pidana,apalagi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik.
Sebab, wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, pihaknya berharap pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum aparat di Kabupaten Banyumas diusut tuntas hingga diproses secara hukum.
"Saya kira wartawan bekerja untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas dan wartawan bukan penjahat," katanya sambil memprihatinkan tindakan oknum tersebut.
PWI Kabupaten Lebak meinta Kapolres menindak tegas oknum Polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.
Apalagi, wartawan itu untuk melakukan peliputan aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat.
Selama ini, kekerasan yang dialami wartawan cenderung meningkat,padahal wartawan bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Bahkan, orang maupun pejabat yang menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik bisa dikenakan sanksi tindakan pidana dan denda.
"Kami berharap tindakan oknum aparat Kabupaten Banyumas tidak terulang lagi di daerah lain," katanya.
PWI Lebak Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Banyumas
Kamis, 12 Oktober 2017 11:56 WIB