Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten memberangkatkan sebanyak 331 tenaga kerja migran sepanjang tahun 2023 ke 12 negara di Benua Asia, Eropa dan Afrika.
"Kami meyakini dengan pemberangkatan tenaga migran itu tentu dapat mengurangi tingkat pengangguran," kata Kepala Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih di Lebak, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Lebak mengharapkan semua para tenaga kerja migran ke luar negeri jangan sampai pemberangkatannya ilegal.
Saat ini, masyarakat sudah menyadari pentingnya pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi atau legal dan tercatat di Disnaker setempat.
Keuntungan pemberangkatan pada perusahaan legal di luar negeri itu, tentu dilindungi oleh pemerintah Indonesia juga oleh perusahaan bersangkutan.
"Kami minta tenaga kerja migran itu wajib legal, karena dilindungi pemerintah dan perusahaan yang memberangkatkan," kata Deni.
Baca juga: BP2MI gagalkan pengiriman delapan PMI ilegal ke Arab Saudi
Baca juga: BP2MI gagalkan pengiriman delapan PMI ilegal ke Arab Saudi
Menurut dia, dari 331 tenaga kerja migran asal Kabupaten Lebak itu bekerja ke 11 negara di Asia, Eropa dan Afrika antara lain Arab Saudi, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Qatar, Kuwait, Jepang, Malaysia, Singapore, Hongkong, Taiwan, Slovakia dan Zambia.
Mereka bekerja pada sektor formal dan non formal , seperti perawat bayi, lansia, salon aksesoris kendaraan, penjaga toko, pabrik, perbengkelan asisten rumah tangga, sopir dan lainnya.
Keberangkatan mereka bekerja di luar negeri itu melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja.
Para tenaga kerja migran itu dengan memiliki pendidikan dari SD, SLTA dan Perguruan Tinggi.
"Kami berharap tenaga kerja migran dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya,"katanya menjelaskan.
Baca juga: BP2MI bersama Polri selidiki pelaku pengiriman pekerja migran ilegal
Baca juga: BP2MI bersama Polri selidiki pelaku pengiriman pekerja migran ilegal
Ia mengatakan, para tenaga kerja migran itu sebelum keberangkatan ke berbagai negara itu sudah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan tenaga kerja di negara tersebut.
Selain itu juga mereka para tenaga migran mampu menguasai bahasa negara yang dituju.
Sebab, Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dengan kolaborasi bersama salah satu Lembaga Pendidikan Ketrampilan di Jakarta.
"Kami tentu semua tenaga pekerja migran itu wajib memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai permintaan dari negara itu agar mereka bekerja lebih profesional," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Nunung (25) pekerja migran asal Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka merasa betah bekerja di negara Hong Kong sebagai perawat lansia karena majikannya cukup baik.
"Kami bekerja sudah tujuh bulan lalu dan sudah mengirimkan uang ke orang tua di kampung sebesar Rp15 juta," kata Nunung saat dikonfirmasikan oleh pegawai Disnaker Lebak.
Baca juga: Selama 2023, 67 pekerja migran asal Lebak kerja di delapan negara
Baca juga: Selama 2023, 67 pekerja migran asal Lebak kerja di delapan negara