Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengamankan sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan yang terpasang di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dari ribuan APK yang diamankan itu merupakan hasil penertiban panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di seluruh wilayah kecamatan di daerahnya itu sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
"Sejak tanggal 10 Desember 2023 sampai 10 Januari tahun ini, kami (Bawaslu) sudah menertibkan sebanyak 2.314 APK. Dimana, penertiban itu kita lakukan dari seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Tangerang lakukan pelayanan rekam KTP-el di Lapas Pemuda
Ia menjelaskan, upaya penertiban terhadap APK dari peserta Pemilu itu dilaksanakan atas dasar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Khususnya, Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selama penertiban tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan, khususnya di area tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol.
Hal itu, selain sudah mengganggu keindahan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat kendaraan.
"Kita banyak menemukan pemasangan APK itu di jalan protokol, dan juga banyak dipasang di pepohonan serta tiang listrik. Secara aturan yang ditetapkan di KPU itu dilarang melakukan pemasangan di tempat itu," ujarnya.
Baca juga: Tahun ini, Bapenda Kota Tangerang optimalisasi penagihan piutang pajak
Ia mengungkapkan, dari hasil penertiban APK yang melanggar aturan selanjutnya dilakukan penyimpanan olah Bawaslu di gudang yang ada di masing-masing kecamatan.
Nantinya, partai politik peserta pemilu yang akan mengambil dapat menghubungi Panwaslu kecamatan setempat terkait APK yang ditertibkan.
Ia pun berharap penertiban tersebut akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.
"Hasil penertiban APK ini selanjutnya, bila ada peserta pemilu yang akan mengambil kembali kami persilahkan. Karena kami ada berita acaranya," kata dia.
Baca juga: BLK Kota Tangerang buka pelatihan operator komputer
Bawaslu Tangerang tertibkan 2.314 APK langgar aturan
Kamis, 11 Januari 2024 14:59 WIB