Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan jumlah penindakan melalui e-TLE mengalami peningkatan signifikan sebanyak 29.461 pelanggaran di tahun 2023, dibandingkan tahun 2022 hanya sebanyak 16.622 pelanggaran.
"Peningkatan ini setelah adanya penerapan e-TLE di wilayah hukum Polda Banten pada 2023 mencapai 29.461 pelanggaran," katanya.
Baca juga: Polres Lebak gencar sosialisasi budaya disiplin berlalu lintas
Ia menjelaskan, pada 2022, kamera e-TLE yang dipasang memang ada di tiga titik, yaitu di pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebo Jahe, dan simpang empat Ciruas.
"Untuk mengurangi tindak penindakan secara manual, maka Polda Banten melanjutkan menerapkan penambahan delapan titik e-TLE lain jadi total ada 11 titik e-TLE saat ini," katanya.
Untuk delapan titik e-TLE tersebut yakni, di Cikupa, Balaraja, Landmark Cilegon, PCI Cilegon, depan Ramayana Serang, Cikande Modern, Alun-alun Rangkasbitung, dan Alun-alun Pandeglang.
"Dengan adanya penambahan e-TLE di tempat-tempat tersebut, terlihat adanya peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor yang berhasil terekam. Dengan peningkatan pelanggaran yang cukup drastis," katanya.
Ia mengatakan, setelah penerapan e-TLE untuk jumlah tilang manual pada 2023 tercatat menurun sebanyak 3.511 pelanggaran, dibandingkan tahun 2022 yakni sebanyak 7.892 atau mengalami penurunan sekitar 56 persen.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan hibahkan tiga ETLE mobile ke polres