Serang (Antara News) - Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang Program Berobat Gratis bagi Masyarakat Miskin yang disusun pemprov setempat ditargetkan selesai sebelum Lebaran 2017.
"Drafnya sudah masuk, sekarang posisinya ada pada asisten, tinggal paraf koordinasi. Kami upayakan sebelum Lebaran sudah jadi," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono di Serang, Minggu.
Dalam pergub tersebut, kata dia, akan memuat tentang mekanisme berobat gratis bagi masyarakat kurang mampu di dua rumah sakit milik Pemprov Banten, yakni RSU Banten dan RSU Malingping.
"Intinya pergub itu memuat aturan main tentang program berobat gratis. Jadi, masyarakat bisa langsung berobat hanya dengan menunjukkan KTP. Setelah itu, mereka menandatangani surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mampu," katanya.
Menurut dia, program berobat gratis tersebut seharusnya sudah dijalankan Pemprov Banten. Namun, prosesnya dirasa rumit karena harus membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Nah, pada tahun ini juga sebenarnya sudah dianggarkan untuk yang SKTM itu. Pak Gubernur sekarang ingin aturan mainnya tidak mempersulit, ingin memudahkan akses masyarakat mendapat pelayanan kesehatan, hanya dengan KTP," kata Agus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo mengungkapkan bahwa draf tersebut sebelumnya ada perbaikan, yakni terkait pihak-pihak yang bertugas memverifikasi calon pasien.
"Verifikasi terkait dengan persyaratan, yakni KTP dan formulir yang berisi pernyataan tidak mampu," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menambahkan satu ayat terkait dengan pihak yang memverifikasi.
"Kami sudah tentukan yang memverifikasi persyaratan itu dari pihak rumah sakit dan Dinkes. Ini masukan Pak Asda I supaya verifikatur tidak hanya dari pihak internal rumah sakit. Hal ini juga supaya Dinkes mengawasi," katanya.
Saat ini tinggal menunggu paraf koordinasi mulai dari Asda I, Sekda, dan Wakil Gubernur Banten.
"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah selesai," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pergub tersebut hanya mengatur tentang mekanisme berobat gratis bagi masyarakat miskin di dua RS milik Pemprov Banten.