Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Senin, mengatakan, telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye serta dugaan perusakan APK secara masif.
"Kami menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye pada minggu lalu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang temukan sejumlah pelanggaran kampanye
Agus mengatakan, laporan tersebut diterima langsung dari aduan masyarakat hingga peserta pemilu, yang saat ini informasi tersebut masih ditelusuri kebenarannya oleh Bawaslu.
"Satu berasal dari masyarakat dan satu dari peserta pemilu. Keduanya sedang kami lakukan penelusuran,” ujarnya.
Agus mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dimana terhadap salah satu peserta pemilu yang menggunakan kendaraan roda dua milik fasilitas pemerintah. Dan adanya dugaan perusakan APK secara masif di daerah Pemilihan (Dapil) Cipocok Jaya, Kota Serang.
Menurutnya, terkait penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye memang diperbolehkan bila mana sudah mengantongi izin dan tidak memasang atribut alat peraga kampanye (APK).
"Iya sebenarnya diperbolehkan, tapi harus ada izin dan tidak memasang APK. Makannya masih kita telusuri saat ini," katanya.
Baca juga: Bawaslu Lebak minta ASN dan kepala desa netral pada Pemilu 2024