Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik.
Baca juga: Bawaslu RI ingatkan pengawas awasi setiap kegiatan kampanye
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
"Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis," katanya menegaskan.
Baca juga: Hadiri Silaturahmi Desa Bersatu, Gibran siap terima semprit BawasluBaca juga: Bawaslu Kota Serang awasi DPTb hingga RT dan RW