Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan I jenis Methampethamine (sabu) dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Banten, Selasa menyampaikan bahwa atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan barang bukti 15 gulungan senar pancing dengan berat bruto 5,5 kilogram (Kg).
"Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line yang di dalamnya masing masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine," katanya.
Baca juga: DJBC telah gagalkan penyelundupan 4.8 ton narkotika selama 2023
Ia menerangkan, dalam penindakan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas paket kiriman asal Kamerun yang dikirim oleh seseorang berinisial OL dengan pemberitahuan pabean sebagai sample of fishing twine gulungan senar pancing.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dengan menemukan kejanggalan pada dua PK, dimana dari 15 gulung senar itu terdapat lima gulungan yang dicurigainya sehingga melanjutkan pemeriksaan mendalam atas paket tersebut.
"Paket ini diketahui ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Tim gabungan ungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional
Bea Cukai Soetta gagalkan penyeludupan sabu lewat senar pancing
Selasa, 14 November 2023 17:27 WIB