Tangerang, (Antara News) - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tangerang, Banten, menyarankan pemerintah setempat menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai solusi pencairan insentif untuk para guru honorer.
"Dasar hukumnya adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Ketua PGRI Kabupaten Tangerang Kosrudin di Tangerang, Senin.
Dalam Permendikbud tersebut, menurut dia, Bupati Tangerang diperbolehkan mengeluarkan surat keputusan (SK) dan dianggap tidak melanggar aturan.
Pernyataan itu sehubungan dengan aparat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tangerang mengakui insentif guru honorer selama 5 bulan belum dibayar karena belum ada payung hukum untuk mencairkan dana tersebut.
Sekretaris Disdik Pemkab Tangerang Tini Wartini menyebutkan ada sekitar 5.000 guru yang belum menerima honor tersebut, baik guru SD, SMP, maupun SMA, yang tersebar pada 29 kecamatan.
Walau telah ada anggaran Rp60 miliar dari APBD 2017, kata Kosrudin, tidak dapat dicairkan tanpa payung hukum karena khawatir menyalahi aturan.
Payung hukum untuk pencairan tersebut telah diajukan oleh tim rancangan legalitas, di antaranya dari Inspektorat, Bagian Hukum dan BKP-SDM Pemkab Tangerang. Pengajuan rancangan tim tersebut kepada Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad pada awal Maret 2017.
Padahal, lanjut dia, pembayaran insentif biasanya lancar diterima guru setiap bulan selama 2016. Akan tetapi, memasuki Januari 2017 hingga Mei 2017 mengalami kendala.
Pemkab Tangerang melakukan konsultasi dengan aparat pemerintah pusat, yakni Kemendagri, Kemendiknas, Kemenpan-RB terkait dengan insentif untuk honorer nonaparat sipil negara (ASN).
Kosrudin menambahkan bahwa mayoritas guru non-ASN itu hanya mendapatkan SK dari kepala sekolah masing-masing sehingga ada anggapan menyalahi aturan.
Menurut dia, salah satu persyaratan pencairan insentif adalah guru honorer itu mendapatkan SK dari Bupati Tangerang.
Sebelumnya, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pembayaran honorer dengan niat baik.
"Akan tetapi, khawatir menyalahi aturah hukum. Hal ini memang sensitif," ujarnya.