Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang meringkus 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari total dua kasus laporan masyarakat di wilayah hukum bandara tersebut.
Adapun para tersangka itu berinisial GS, OJ, DH, S dan AS. Sedangkan pelaku modus petugas leasing debt collector yakni DM, YN, RN, YE dan S.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Jauhari dalam jumpa pers di Tangerang, Senin menerangkan bahwa peristiwa pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus lalu yang dilakukan oleh dua kelompok dengan dua modus berbeda.
"Pertama pelaku yang memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta. Kedua dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor, untuk mengambil paksa kendaraan," katanya.
Baca juga: Sempat padam, AP II pastikan listrik Bandara Soetta kembali normal
Dalam tindak pidana kasus pencurian ini, polisi dapat menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku.
Dia menerangkan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell.
“Modusnya lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," tuturnya.
Sementara pada modus kedua yang dilakukan kelompok beranggotakan lima orang lainnya dengan modus sebagai petugas leasing. Dilakukan dengan mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan memberikan surat fiktif perusahaan.
Baca juga: Sempat padam, AP II pastikan listrik Bandara Soetta kembali normal
"Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur," ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang.
"Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp2-5 juta per unit," tuturnya.
Atas perbuatan para pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dengan menyasar ke pelaku lain. Saat ini 10 orang tersangka itu adalah pemetik dan penadah," kata dia.
Baca juga: Bawa sabu, warga negara Malaysia ditangkap di Bandara Ngurah Rai
Polresta Bandara Soetta tangkap 10 pencuri kendaraan
Senin, 18 September 2023 14:27 WIB