Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Serang Anthon Gunawan di Serang, Rabu, menyampaikan bahwa dalam upaya memenuhi hak anak, pemerintah kota antara lain akan menyediakan ruang-ruang bermain bagi anak.
Anthon mengatakan bahwa Kota Serang memiliki banyak ruang terbuka hijau (RTH), yang dapat digunakan untuk menyediakan tempat bermain bagi anak.
"Persyaratan ruang bermain anak di RTH itu harus ada fasilitas tempat bermain anak, misalkan ayunan," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Serang juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Baca juga: Pemkot Serang peringati HAN untuk songsong Indonesia Emas 2045
Satu kota dapat dikategorikan sebagai kota layak anak apabila telah memenuhi hak-hak anak. Pemenuhan hak anak diukur berdasarkan indikator penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
Indikator penguatan kelembagaan mencakup adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak; persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak; jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan dengan mempertimbangkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya.
Indikator penguatan kelembagaan yang lain yakni tersedianya sumber daya manusia yang terlatih dan mampu memasukkan pemenuhan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan; tersedianya data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan; adanya keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan adanya keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
Sedangkan indikator klaster hak anak mencakup pemenuhan hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta hak perlindungan khusus.
Baca juga: Cegah ISPA, Dinkes Kota Serang minta masyarakat terapkan PHBS
"Persyaratan ruang bermain anak di RTH itu harus ada fasilitas tempat bermain anak, misalkan ayunan," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Serang juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Baca juga: Pemkot Serang peringati HAN untuk songsong Indonesia Emas 2045
Satu kota dapat dikategorikan sebagai kota layak anak apabila telah memenuhi hak-hak anak. Pemenuhan hak anak diukur berdasarkan indikator penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.
Indikator penguatan kelembagaan mencakup adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak; persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak; jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan dengan mempertimbangkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya.
Indikator penguatan kelembagaan yang lain yakni tersedianya sumber daya manusia yang terlatih dan mampu memasukkan pemenuhan hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan; tersedianya data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan; adanya keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan adanya keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.
Sedangkan indikator klaster hak anak mencakup pemenuhan hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta hak perlindungan khusus.
Baca juga: Cegah ISPA, Dinkes Kota Serang minta masyarakat terapkan PHBS