Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik serta menangkap enam pelaku dari operasi rutin yang dilakukan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Selasa mengatakan penyitaan obat berbahaya tersebut dilakukan di seminggu akhir bulan Agustus 2023 melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus).
Dari hasil operasi yang dibantu polsek jajaran, petugas menyita obat terlarang dari toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.
Satuan kriminal khusus (Krimsus) menangkap dua pelaku berinisial MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer.
Kemudian dari Polsek Cipondoh menangkap pelaku ZAL di toko kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh dengan barang bukti sebanyak tramadol, Trihexytremidil dan obat merk Camlet.
Baca juga: Diduga edarkan obat terlarang, seorang remaja diamankan Polres Serang Kota
"Dari keterangan pelaku ZAL saat di interograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online," ujarnya.
Lalu Polsek Benda berhasil menangkap pelaku AQ di toko yang berlokasi di Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda dengan barang bukti ratusan butir tramadol dan Eximer.
Sementara itu Polsek Neglasari menangkap pelaku berinisial ML di toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan dengan barang bukti ratusan butir tramadol dan aximer.
Di Polsek Teluknaga, ditangkap pelaku pelaku IR dengan barang bukti tramadol dan eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"5.648 obat daftar G itu diamankan dari enam pelaku. Dua pelaku berinisial MT (21) DA (27) diamankan unit Krimsus Polres, empat lain diamankan Polsek jajaran berinisial ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26). Perannya diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya," ujar Kapolres.
Baca juga: Polres Metro Tangerang sita 5.509 butir obat keras dari toko kosmetik
Kapolres Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.
"Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidak lanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan," tutur Zain.
Para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Loka POM Tangerang sita 81 ribu produk obat dan makanan ilegal
5.644 butir obat terlarang disita polisi dari toko kosmetik di Tangerang
Selasa, 5 September 2023 21:14 WIB