Serang (Antara News) - Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Gardjita Budi mengatakan perlu penguatan kelembagaan pengawas keamanan pangan di pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka mengimplementasikan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Untuk menjalankannya maka yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti antara lain adalah bagi penyelenggara urusan di bidang Pangan adalah pangan segar, yakni pangan yang belum mengalami pengolahan atau yang sudah mengalami pengolahan pasca panen minimal seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran dan blansir tanpa proses penambahan Bahan Tambahan Pangan, kecuali pelilinan.
Gardjita Budi yang menyampaikan hal itu pada Temu Teknis Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) pada 19 – 21 Oktober di Hotel Grand Royal Panghegar – Bandung, mengatakan pengawasan keamanan pangan segar dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Pangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 (dua) unit, yaitu Bidang/Seksi yang menangani keamanan pangan segar dan OKKP Pusat/Daerah.
Kemudian pembagian tugas antara Bidang/Seksi yang menangani keamanan pangan segar dan OKKP Pusat/Daerah telah diatur dalam Rancangan Permentan tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), bahwa untuk Pusat menjalankan Tugas dan fungsi Bidang Keamanan Pangan Segar, Melaksanakan pembinaan kelembagaan pengawasan keamanan dan mutu PSAT, penyusunan NSPK pengawasan keamanan dan mutu PSAT, melakukan analisa data keamanan dan mutu pangan dalam rangka menyusun program pengawasan keamanan dan mutu PSAT, melakukan pengawasan peredaran PSAT, menyusun program, evaluasi dan rekomendasi terkait pengawasan wajib : pendaftaran pelaku usaha, komoditas, inspeksi dan monitoring keamanan pangan segar
Temu Teknis yang dihadiri 90 orang peserta yang merupakan perwakilan dari OKKP Pusat dan Daerah serta pelaku usaha tersebut juga menyebutkan tugas dan fungsi OKKPP selain melakukan verifikasi OKKPD (UPTD), melaksanakan pendaftaran PSAT kategori PL, melaksanakan tugas dan kewenangan OKKPD yang belum diverifikasi (PD, Rumah Pengemasan), melaksanakan pendaftaran PSAT, melaksanakan pendaftaran rumah kemas, juga sertifikat PSAT.
Temu Teknis yang juga dihadiri Kabid Penganekaragaman dan Keamanan Pangan BKPP Banten Ansori dan Kasubid Keamanan Pangan Lim Elfiza menyebutkan bahwa tugas untuk bidang/seksi keamanan pangan segar provinsi adalah melakukan pengawasan peredaran PSAT di wilayahnya dalam rangka pengawasan wajib, pendaftaran pelaku usaha, inspeksi dan monitoring keamanan pangan segar serta mengevaluasi dan melaporkan hasil pengawasan wajib secara berjenjang kepada BKP.
Kemudian tugas dan fungsi OKKPD Provinsi selain melaksanakan pendaftaran PSAT kategori PD, sertifikasi prima, pendaftaran rumah pengemasan juga melaksanakan sertifikasi kesehatan PSAT, serta melakukan pengawasan PSAT terkait produk layanan (no pendaftaran, sertifikat, loga melalui surveilan).
Hasil temu teknis otoritas kompeten keamanan pangan daerah juga menyebutkan tugas bidang/seksi keamanan pangan segar tingkat kabupaten/kota yaitu melakukan pengawasan peredaran PSAT di wilayahnya dalam rangka pengawasan wajib melalui pendaftaran pelaku usaha, komoditas, inspeksi dan monitoring keamanan pangan segar, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengawasan wajib secara berjenjang kepada BKP melalui provinsi, melaksanakan tugas UPTD selama UPTD tersebut belum mendapatkan rekomendasi.
Sedangkan Tugas dan Fungsi OKKPD Kab/Kota adalah melaksanakan pendaftaran Pemenuhan Sanitasi Higiene (PSH), dan melakukan pengawasan PSAT terkait produk layanan (no pendaftaran, PSH) melalui surveilan.
Provinsi Banten diwakili oleh pelaku usaha PSAT bapak H. Ulung, dan produk yang didisplay adalah sayur dan buah antara lain cabe merah, cabe rawit serta papaya itu, maka untuk meningkatkan kinerja operasional pengawasan keamanan pangan segar, Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Balai Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan, yang disesuaikan dengan kondisi daerah.
Kemudian untuk mendukung terwujudnya nawacita terkait dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk pertanian, OKKP mempunyai peran strategis sebagai lembaga pengawas dan memiliki prospek menjadi Lembaga Sertifikasi Produk dan/atau Lembaga Sertifikasi Organik.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan OKKP untuk menjadi LS pro dan/atau LSO, selain memiliki legalitas hukum dan kewenangan yang jelas, didukung oleh SDM yang kompeten, didukung laboratorium yang terakreditasi, memiliki sistem jaminan mutu, dan memiliki ruang lingkup SNI produk segar.
Gardjita mengatakan dukungan pusat yang diperlukan oleh OKKPD, selain harmonisasi skema sertifikasi bagi OKKPD di seluruh provinsi, tersedianya pedum yang lengkap dan komprehensif sebagai acuan baku bagi seluruh OKKPD, penguatan regulasi terkait system jaminan keamanan dan mutu pangan, juga peninjauan ulang terhadap beberapa butir penilaian angka kredit Jabfung PMHP.
Untuk memperkuat kelembagaan keamanan pangan segar perlu dilakukan antara lain, peningkatan kompetensi personel OKKP melalui berbagai pelatihan terkait, penambahan ruang lingkup OKKPD, dan pengembangan kelembagaan menjadi UPTD.
"Sosialisasi keamanan pangan dan ekspose produk perlu ditingkatkan untuk lebih mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan bagi kesehatan konsumen dan peningkatan daya saing produk pertanian," katanya.
Temu teknis yang mengambil tema "optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui penguatan kelembagaan pangan segar" menghadiri nara sumber dari Biro Organisasi dan Kepegawaian – Sekretariat Jenderal Kementan, Pusat Standardisasi dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi – Badan Standardisasi Nasional (BSN), Direktorat Standardisasi Produk Pangan – BPOM, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi DIY, Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, dan Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan – BKP.
Kegiatan temu teknis ini dirangkaikan dengan kegiatan ekspose produk bersertifikat Prima/pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT), yang diikuti oleh 12 provinsi, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.