Hal itu disampaikan Indra saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema "DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
"Dalam kurun 2019-2023 kami dapat laporkan kepada teman-teman media, DPR telah menghasilkan 70 undang-undang," kata Indra.
Dia menjelaskan bahwa undang-undang yang telah diselesaikan mulai dari ekonomi hingga politik.
Baca juga: Kemendikbudristek: Kurikikulum Merdeka bangun karakter dan potensi siswa
"Pertama adalah undang-undang di bidang ekonomi, yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu soal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan COVID-19," kata Indra menambahkan.
Kedua, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau P2SK, lalu yang ketiga Undang Undang Nomor 6 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Di bidang politik, Indra mengatakan bahwa DPR telah mengesahkan tiga undang-undang yang dianggapnya strategis.
"Ada tiga yang dianggap strategis, pertama Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus provinsi Papua, lalu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dan ketiga yaitu 4 paket undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru di Papua," lanjutnya.
Indra menjelaskan bahwa semua undang-undang tersebut telah dipersiapkan dan dilakukan dengan semangat memperjuangkan serta mewujudkan aspirasi rakyat.
Baca juga: Kata Presiden,"Kita harus lari maraton untuk mencapai Indonesia Emas"