Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten mulai melakukan penerapan materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM C) dengan lintas huruf 'S'.
Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana di Tangerang, Senin menyebutkan bahwa penerapan materi baru uji praktik SIM itu sesuai dengan surat keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
"Sekarang kita sudah menerapkan sistem ujian praktik SIM C baru sesuai arahan Kapolri terkait masalah kemudahan bagi masyarakat," kata Made kepada ANTARA di Tangerang.
Ia menyebutkan, perubahan uji praktik itu dilakukan terhadap lintasan yang semula berbentuk zig-zag hingga angka 8, yang kini hanya menggunakan lintasan berbentuk huruf S sebagai tantangan para pemohon SIM.
"Kalau uji praktik yang terdahulu itu ada lima item skema yang digunakan, namun kini di ubah menjadi empat item," katanya menambahkan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang instruksikan camat libatkan warga dalam upacara HUT RI
Selain itu, dengan dilakukan perubahan ini jarak atau lebar lintasan diperbesar dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Kemudian, dari ujian lalu lintasannya juga dilakukan perubahan dengan memutar arah berlanjut ke uji berbentuk huruf S. Setelah itu, melakukan manuver tikungan lain.
"Yang pertama, item lurus. Kemudian berhenti, dilanjutkan dengan yuten, setelah itu ke huruf 'S' dan berakhir ke item reaksi," terangnya.
Dengan perubahan uji praktik saat ini, kata dia, tentunya sudah mengakomodasi aturan yang sudah diberlakukan oleh Polri. Sehingga, hal tersebut pun sudah bisa dipakai seluruh pemohon SIM di Satlantas Polresta Tangerang.
Ia menambahkan, atas adanya perubahan materi praktik itu, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Tentu jika nanti masyarakat mengalami kesulitan, kita telah membuka coching clinik agar bisa lulus dalam ujian itu," kata dia
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan perubahan pertama adalah perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
Kedua, lanjut dia, uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, dan yang ketiga, ukuran lebar lintasan ditingkatkan dari semula berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: KPU Kota Tangerang perbolehkan Parpol ganti bacaleg