Cilegon (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto membuka sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris guna meningkatkan kesadaran pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Diikuti oleh 130 orang Notaris yang mengangkat tema ‘Kepatuhan Dalam Penerapan Efektifitas Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme".
"Notaris merupakan salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk melakukan due diligence terhadap pihak penghadap sebelum menuangkan perjanjian dalam akta autentik melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)" kata Kakanwil Tejo Harwanto di Cilegon, Banten, Rabu.
Tejo mengajak para Notaris untuk menjaga marwah kehormatan Notaris dengan mengikuti SOP, kode etik, dan semua Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerapan PMPJ ini, salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga perlu sinergitas seluruh stakeholder terkait,” katanya menegaskan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten siap wujudkan bebas praktik pungutan liar
Baca juga: Kanwil Kemenkuham Banten gencar sosialisasikan gerakan anti korupsi