Tangerang, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini sedang merancang pembangunan kawasan industri sehingga memudahkan bagi pelaku usaha menanamkan investasi dan mengurus perizinan.
"Itu berpatokan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Akip Syamsudin di Tangerang, Kamis.
Akip mengatakan semua kegiatan usaha yang berbasis pengolahan harus berada di kawasan industri sehingga sesuai dengan tata ruang yang ada.
Namun perusahaan yang bergerak pada bidang industri maupun jasa industri harus memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Menurut dia, berdasarkan aturan tersebut bahwa semua investasi dengan nominal dibawah Rp10 miliar dikeluarkan bupati.
"Sedangkan investasi di daerah nominal diatas Rp10 miliar izinnya dikeluarkan oleh Gubernur," katanya.
Dia mengatakan investasi bagi perusahaan dengan modal asing oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BPKRN).
Akip menambahkan menyangkut usaha jasa industri di wilayah ini terikat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Para pelaku industri harus mematuhi aturan tersebut selain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga melengkapi sertifikasi kelayakan bangunan, izin lingkungan, izin gangguan (HO) serta izin usaha industri.
Bila pelaku usaha tidak mematuhi aturan tersebut, katanya, maka pemerintah daerah mengambil langkah mulai dari peringatan dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Setelah itu surat peringatan tidak ditanggapi, maka dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut.
Terakhir, jika belum juga ditanggapi langkah yang diambil pemerintah daerah dengan cara penutupan tempat usaha oleh instansi berwenang, demikian Akip Syamsudin.